KPU Mambramo Raya Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati
Kasoneweja, Aktual News-Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mambramo Raya mensosialisasikan syarat dukungan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mambramo Raya, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang. Kegiatan yang di gelar pada sabtu, 23 November 2019 tersebut , berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Mambramo Raya di Kasonoweja. Sosialisai yang di hadiri oleh masing-masing pimpinan partai , serta muspida TNI /Polri dan Bawaslu serta masyarakat tersebut. KPU memaparkan materi tentang syarat dukungan bagi kontestan yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan. Ketua KPU Mambramo Raya Yesaya Dude mengatakan syarat Utama Calon perseoranga tersebut , berdasarkan DPT Mambramo Raya yakni dari jumlaah persebaran distrik di 5 distrik yang berada di Mambramo Raya dari DPT 25.525 ( Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima ) yang di kali sepeluh persen persebarannya ditetapkan di lima Distrik tersebut , terdapat 2.525 sebagai syarat dukungan sehingga Calon tersebut di nyatakan lolos sebagai Calon Bupati Mambramo Raya jalur perseorangan “ ini sebagai syarat bagi calon untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Independen /perseorangan pada pilkada 2020 nanti “ Jelasnya kepada wartawan. Lanjut Yesaya Dude pendaftaran bagai Calon Perseorangan telah di sosialisasikan KPU Mambramo Raya sejak 26 Oktober 2019 lalu, dan ini merupakan kali kedua yang telah di jalankan dan akan berakhir atau di tutup untuk calon perseorangan pada Maret 2020 mendatang. Dalam pemaparan tanggapan dari berbagai perwakilan partai politiik memberikan masukan dan telaan yang berbeda, misalnya partai Perindo memintah agar masyarakat aktif untuk mengecek status mereka sebagai pemilih baik di KPU dan PPD tingkat Distrik , dan juga dinas terkait mengenai dokumen kependudukan yang di perlukan untuk proses keikut sertaan sebagai pemilih di Pilkada 2020 nanti. Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memintah KPU agar sosialisasi ini di lakukan sampai ke tingkat bawah agar pemahaman warga soal syarat calon perseorangan ini dapat tersampaikan, dan masyarakat dapat memahami alur dan tata cara tahapan pilkada nanti. (nesta ) ada foto acara sosialisasi Oleh KPU Mambramo Raya , Ketua Yesaya Dude dan Anggta Divisi Hukum Marthen Murafer. [ Red/Akt-19 ] Niko Aktual News
Sumber: