Gelapkan Uang Perusahaan Salesman Ini Digelandang Ke Polsek
Surabaya, Aktual News-Warga Manukan Surabaya ini kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi penjara di Mapolsek Pakal Surabaya. Itu terjadi setelah pria ini menyalahgunakan wewenang yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja dan pemilik melaporkan ke polisi. Pelakunya adalah, Obed Stefanus (35) asal Jalan Manukan Wasono Blok 23 D Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Obed ini adalah Karyawan bagian Sales di PT. Graha Mandiri Keramik Indonesia dan sejak, Kamis, 25 Oktober 2018 hingga 14 Juli 2019, diketahui tidak menyetor hasil penjualan ke perusahaan. Hal itu dapat terbukti sesuai audit 6 (enam) lembar Faktur dari PT. Graha Multi Keramik Indinesia (PT. GMKI). Pelaku sebagai sales tidak meyetorkan sebahagian uang tagihan yang diterima sesuai bukti 6 faktur pembayaran. “Uang yang digelapkan sejumlah tagihan total Rp. 66,8 juta dan habis digunakan kepentingan pribadi juga foya-foya,” sebut Kompol Subagyo, Kapolsek Pakal, Kamis (21/11/2019). Perusahaan melapor begitu ada kejanggalan serta hasil auditor PT. GMKI. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatanya atas sejumlah uang tagihan yang digunakan untuk keperluan pribadi juga foya-foya itu. Terbukti bersalah, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Pakal berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Uang yang digelapkan pelaku ini didapat dari tagihan beberapa pelanggan. “Para pelanggan itu semuanya berdomisili di luar kota Surabaya yakni di Pasuruan,” tambah Kapolsek. Barang bukti yang ikut disita berupa Faktur penjualan dari enam toko yang merugikan perusahaan mencapai Rp. 66,8 juta. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: