Gunakan Pasir Laut, Kontraktor LAB SMP 2 Alafan Tuding Suplayer Dari Kanit Intel Polsesk Alafan
Aceh,Aktual News-Pembangunan Laboratorioum Komputer SMP 2 Alafan yang terletak di Desa Lhok Pauh Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue di diduga memakai pasir pantai. Kegiatan yang dikonfirmasi sedang dalam peroses pengerjaan tersebut menelan anggaran hingga Rp 457.080.000. Sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dilaksanakan oleh CV. Abadi Noer, sedangkan dalam kontrak harusnya pekerjaan tersebut sudah selesai 26 Juli 2019 lalu atau dengan kata lain sedah mati kontrak. Teungku Muhammad Jafar dari Consultan pengawas kepada awak media mengatakan, Saya mengakui bangunan tersebut sebagian memakai pasir laut, cuma saya sudah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana kegiatan, karena dilarang dalam undang-undang tentang pemakaian pasir laut, katanya di Sinabang (17/11). Diketahui bahwa Qanun Kabupaten Simeulue No 30 Tahun 2003 tentang pelarangan pengambilan pasir pantai pengrusakan terumbu karang dan hutan manggruf dan Qanun No 5 tahun 2008 tentang pengelolaan lingkungan hidup telah mengatur hal tersebut. Sementara pihak kontraktor pelaksana yang dimintai tanggapannya via WhatsUp No 0852 6036 xxxx diduga inisial D kepada awak media memberi jawaban awal "No Coment" dan selanjutnya (ia) mengatakan "saya sudah sampaikan, sama anda terkait material, tanyak aja langsung sama Suplayernya An.'Ixxx'.... dari Kanit Intel Polsek Alafan, dalam balasan Chat WhatsUp. [ Red/Akt-25 ] Handri Salmi Aktual News
Sumber: