Muchtar : MKGR Tidak Boleh Dipanen Orang Lain
Jakarta, Aktual News-Mubes yang dilaksanakan oleh MKGR pada Senin (18/11) pagi di Hotel Desa Wisata, TMII Jakarta Timur merupakan kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Pakar, dan Dewan Pendiri MKGR sesuai AD/ART. Pimpinan Sidang Mubes VIII MKGR tahun 2019 memutuskan tentang pengesahan susunan dan personalia DPP, Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Pakar Pusat, dan Dewan Pendiri MKGR. Pimpinan Mubes VIII MKGR diketuai oleh Drs. Muchtar HP SH MH menjelaskan pentingnya ada dewan pendiri yang selama ini diabaikan atau terlupakan, sehingga setiap saat bisa saja terjadi pengakuan dari pihak lain terhadap sebuah organisasi. "Penambahan dewan pendiri untuk diberitahukan, bahwa tanpa ada dewan pendiri sebagai inisiator, maka tidak akan ada MKGR. Dan sudah pasti kita ada kita semua di sini," Tegas Pimpinan Sidang Muchtar HP SH MH dalam Sidang Paripurna ke 4 Senin malam di Hotel Desa Wisata. Dalam mekanisme Mubes hal yang paling krusial tata tertib mubes, ternyata di mata MKGR tidak ada yang krusial asal didasarkan oleh asas musyawarah dan kekeluargaan. Terlihat tidak ada perdebatan yang berarti saat di awal Mubes ada usulan Rapat Pleno sebagaimana yang diusulkan oleh peserta dari DPD Sultra. Pimpinan sidang Muchtar menjelaskan bahwa Mubes kali ini sangat istimewa karena selain waktu yang singkat juga karena misi yang diemban adalah dalam rangka perampingan pengurus untuk menjawab tantangan zaman saat ini. "Pesan Bapak MKGR, bahwa siapa yang tanam maka dia yang panen." Ungkap Muchtar. "Sehingga bila tidak pernah menanam tapi memanen, maka itu sama juga mencuri." Tegas Muchtar. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: