Pelaku Mesum Jaminan Pengacara Sandri Amin Dalam Pencarian Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa

Pelaku Mesum Jaminan Pengacara Sandri Amin Dalam Pencarian Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa

Simeulue, Aktual News- Pasca terlepasnya dua pasangan non muhrim yang berbuat mesum di desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah yang tertangkap oleh warga setempat pada minggu malam kini dalam pencarian pihak keamanan dan pemerintah desa Busung Indah. Informasi pelaku dalam pencarian, dikonfirmasi Kepala Desa Busung Indah Bapak Munawar dalam sebuah Grup WhatsUp sekira pukul 1.00 wib dini hari dalam perjalanannya bersama pihak keamanan menuju Kecamatan Simeulue Tengah. Sebelumnya Kepala Desa Busung Indah memberikan klarifikasi terkait pelepasan pelaku mesum tersebut di Polres Simeulue lada senin siang, kepada awak media menjelaskan bahwa kronologi pelepasan pelaku setelah mendapat jaminan dari Sandri Amin yang dikenalnya sebagai Pengacara tersebut, jelasnya pada (18/11). Sebelumnya Naskah Bin Kamar, mantan Sekdakab Simeulue Periode Pemerintahan Drs Riswan NS, juga sempat memberikan statemen di media sosial untuk mendesak aaparat penegak hukum mengambil langkah "itu merupakan pelecehan terhadap aparat desa, WH Pol PP,Kepolisian dan Masyarakat, Ujarnya tampak dalam sebuah komentar di laman media sosial" Saran saya cepat cari dan tangkap serta hukum sesuai ketentuan, si penjamin juga harus yang jawab kalau tidak bisa dikenakan sanksi, sebab termasuk menghambat peroses hukum dan kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penegakan syariat islam yang akan datang, tutupnya. M.Asdar juga mengeluhkan "luar biasa Kondisi daerah kita semakin tidak menentu". Sejalan dengan Magfira umi Istri dari salah satu pelaku menegaskan bahwa ia tidak menerima perdamaian secara kekeluargaan dan akan melaporkan suaminya ke pihak berwajib "Saya tidak terima, saya tidak akan mau berdamai, tuturnya. Bahkan Adi Saleh Sekretaris Partai PBB Simeulue dan yang mencalonkan sebagai Ketua KNPI dan tokoh muda Simeulue sudah mengatakan sangat mendorong penegak hukum agar pelaku dapat segera diperoses. [ Red/Akt-25 ] Aktual News

Sumber: