Galian Tanah di Cisoka Diduga Abaikan Perbup Kabupaten Tangerang No 47 Tahun 2018

Galian Tanah di Cisoka Diduga Abaikan Perbup Kabupaten Tangerang No 47 Tahun 2018

Cisoka, Aktual News-Keberadaan Perbup nomer 47 tahun 2018 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang seolah tak berarti, Pasal nya puluhan Dump-truck muatan tanah merah tetap beroperasi padahal jam baru menunjukan pukul 19:00 WIB, sedangkan ketentuan dari Perbub tersebut pukul 22'00 truck-truck tanah baru bisa keluar dari lokasi galian hingga pukul 05:00. WIB Padahal di Perbup tersebut sudah jelas tentang jam operasional kendaraan berat baik yang bersumbu dua atau lebih " ujar Soma warga desa caringin cisoka kepada awak media. Hal tersebut juga di benarkan oleh warga lain nya, kalau seandai nya satpol PP kecamatan Cisoka tidak bisa menutup galian tersebut maka serah kan saja ke satpol PP kabupaten Tanggerang yang memiliki personel lebih banyak,percuma ada perbub kalau cuma jadi slogan doang " kata Makmur. Jika kita bandingkan dengan lokasi galian yang ada di Solear dimana di sana masih bisa patuhi anjuran dari Perbub itu sendiri, truck-truck di lokasi galian Solear baru bisa beroperasi setelah pukul 22:00 WIB. Satpol PP kecamatan Solear di bawah komando Agus Haerudin.SH selaku kasie Trantib selalu pantau lokasi dari pagi hingga malam, kepada media Agus Haerudin ketika di temui di ruang kerjanya ( Selasa,12/11/3019) mengatakan " Saya akan tindak sesuai aturan yang berlaku jika galian itu tidak mematuhi aturan dari Perbup tentang jam operasional kendaraan berat " kata nya ke media.[Red/Akt-15] Mulyadi AktualNews

Sumber: