Gubernur Jateng Sebut Karhutla Lawu mitigasi Kordinasi dengan PU untuk Antisipasi Tahun Depan
--
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan Gunung Lawu.
“Kalau ada unsur kesengajaan, perlu diproses secara pidana sehingga memberikan efek jera. Hutan di wilayah kita harus dijaga bersama-sama,” tegasnya.
Untuk memperkuat mitigasi bencana ke depan, Ahmad Luthfi mengaku telah berkoordinasi dengan instansi pekerjaan umum (PU), Perhutani, serta pemerintah kabupaten/kota terkait kebutuhan infrastruktur pendukung penanganan kebakaran.
Infrastruktur tersebut di antaranya berupa pipanisasi dan pembangunan embung kecil atau penampungan air di lokasi yang dinilai membutuhkan.
Menurut dia, kondisi geografis Gunung Lawu yang didominasi pegunungan dan lereng menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kebakaran. Ketersediaan sumber air di titik-titik strategis diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran kembali.
“Kita koordinasikan dengan Perhutani dan kabupaten/kota, mana yang perlu pipanisasi dan mana yang perlu embung kecil. Sehingga apabila terjadi kondisi darurat terkait kebakaran, kita bisa mengambil tindakan,” jelasnya.
Ahmad Luthfi juga menyinggung kondisi cuaca yang masih perlu diwaspadai. Meski mulai terlihat mendung, potensi kekeringan dan angin kencang tetap dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Ahmad Luthfi menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya mitigasi karhutla. Warga yang memahami karakteristik wilayah dan memiliki kearifan lokal dinilai dapat membantu menjaga kawasan hutan sekaligus mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Ia juga meminta agar posko penanganan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kesiapsiagaan petugas maupun relawan.
Sementara itu, mengenai penyebab kebakaran di Gunung Lawu, Ahmad Luthfi menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Pemerintah menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian untuk memastikan apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian manusia, atau faktor lainnya.
“Masih dalam penyelidikan karena wilayahnya luas. Nanti diserahkan ke Polri, apakah disengaja, human error, atau faktor lainnya. Mereka yang akan menentukan,” tandasnya. ***
- Share
-