Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Karanganyar Sasar, Lawan Arus dan Knalpot Brong
--
Karanganyar,AktualNews — Polres Karanganyar mengerahkan 50 personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot brong.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengatakan Operasi Patuh Candi dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
BACA JUGA:Rotasi Delapan Pejabat, Kapolres Karanganyar Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
“Pada kesempatan hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Candi yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026,” ujar Arman seusai apel gelar pasukan, Senin (26/10/2026).

--
Dia menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun penindakan secara langsung oleh petugas di lapangan. Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Polisi juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis turut menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung. Arman menegaskan operasi tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Seluruh pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan menjadi sasaran penindakan.
“Tidak hanya knalpot brong. Ada beberapa sasaran, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” terangnya
Arman mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 mencakup seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Petugas tidak hanya menyasar satu titik tertentu, tetapi juga melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan.
Menurut Arman, kepatuhan pengendara menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diminta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Arman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk TNKB dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Untuk kendaraan yang tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak, nanti kita komunikasikan dan koordinasikan dengan dinas terkait,” ungkapnya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, mengatakan penindakan melalui ETLE dilakukan dengan memanfaatkan rekaman kamera yang menangkap dugaan pelanggaran lalu lintas.
- Share
-