Polres Karanganyar Tetapkan 4 Tersangka Dua Koprasi Bermodus Deposito
--
Karanganyar,AktualNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggelar press release terkait penanganan perkara Dinar Mulia dan serta kaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat melalui modus deposito berjangka dengan iming-iming keuntungan.
Dalam penanganannya, polisi menyebut pemilik Dinar Mulia dan Halva Dinar merupakan pasangan suami istri. Namun, penyidik melakukan proses hukum secara selektif berdasarkan peran masing-masing pihak.

--
Untuk perkara Halva Dinar, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial J yang disebut sebagai salah satu ketua, kemudian M selaku bendahara, serta S selaku sekretaris.
BACA JUGA:Sorot Sejumplah Isu Strategis Enam Fraksi DPRD Karanganyar Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Perkara tersebut bermula pada 2025 ketika masyarakat berinisial S dan NP melakukan deposito berjangka. Para korban ditawari keuntungan maksimal sekitar 1,5 persen hingga 5 persen.
Namun, ketika deposito telah jatuh tempo dan nasabah hendak menarik dana pokok maupun keuntungan, dana tersebut tidak dapat dicairkan. Nasabah kemudian mendapat berbagai alasan terkait kondisi keuangan perusahaan.
"Dalam perkara Halva Dinar, dari dua laporan polisi yang sudah masuk, kerugian sementara sekitar Rp1,5 miliar. Ini baru dari dua pelapor dan masih dimungkinkan adanya pelapor lainnya," jelas penyidik dalam press release.
Dalam perkara Halva Dinar, polisi telah menyita sekitar 18 barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp400.890.000 serta tujuh sertifikat hak milik (SHM).
Tujuh sertifikat tersebut berada di sejumlah wilayah, yakni satu objek di Surakarta, satu objek di Solo, empat objek di Jawa Timur, dan satu objek di Kabupaten Karanganyar.
Sementara itu, untuk perkara Dinar Mulia, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial P. Penyidik juga masih menyita sekitar 91 barang bukti dalam perkara tersebut.
Jumlah pelapor dalam kasus Dinar Mulia mencapai 134 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp15.572.372.894.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya Pasal 48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disampaikan dalam press release.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
- Share
-