Knalpot Brong Bikin Bising, 5 Motor Ditilang Polisi di Jalan Lawu Karanganyar
--
Karanganyar,AktualNews – Suara knalpot brong kembali mengusik kenyamanan pengguna jalan. Lima sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar ditindak polisi saat petugas melakukan penindakan pelanggaran kasat mata di Jalan Lawu, Karanganyar, Senin (28/9/2026) malam.

--
Penindakan dilakukan Satlantas Polres Karanganyar mulai pukul 22.00 WIB. Petugas yang dipimpin Kanit Turjagwali Iptu Danang Setiawan, S.H., melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lawu dan menghentikan kendaraan yang secara kasat mata terpantau menggunakan knalpot dengan suara bising tidak wajar.
BACA JUGA:Sorot Sejumplah Isu Strategis Enam Fraksi DPRD Karanganyar Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Satu per satu kendaraan diperiksa. Dari penindakan tersebut, lima sepeda motor diketahui menggunakan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong.
Para pengendara kemudian diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta ketentuan yang berlaku. Polisi selanjutnya melakukan penilangan sesuai prosedur dan mengimbau para pengendara untuk mengembalikan kendaraan menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penindakan tersebut bukan semata-mata memberikan sanksi kepada pelanggar. Menurutnya, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar menggunakan jalan dengan tetap menghormati pengguna jalan lainnya.

--
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Kami juga memberikan pemahaman kepada pengendara bahwa penggunaan knalpot tidak standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Razes.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif tetap menjadi bagian penting dalam setiap penindakan. Setiap pengendara yang dihentikan diberikan penjelasan mengenai alasan kendaraan tersebut ditindak sekaligus ketentuan yang harus dipatuhi.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung, petugas juga menyampaikan imbauan kepada pengendara dan masyarakat di sekitar lokasi. Penggunaan knalpot standar pabrikan diingatkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan.
Satlantas Polres Karanganyar memastikan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak standar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya terhadap pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata di jalan.
Polisi berharap langkah tersebut tidak hanya memberikan efek penegakan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Karanganyar Raih Anugerah Layanan Investasi 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Investasi Berdampak
Sebab, bagi pengguna jalan lainnya, perjalanan malam bukan tentang siapa yang suaranya paling keras, melainkan bagaimana semua bisa sampai tujuan dengan aman, tertib, dan nyaman.***
- Share
-