Menggugat Amandemen 2002, Lima Kesalahan Fatal yang Mengubah Wajah Konstitusi
Ilustrasi/umsu.ac.id--
Jakarta, AktualNews -Amandemen tahun 2002 kerap dinilai sebagai penyempurnaan konstitusi, namun pandangan ini dibantah tajam. Sebaliknya, langkah tersebut justru mengubah arah dasar negara secara menyeluruh, memindahkan Indonesia dari akar budaya sendiri ke sistem yang bukan miliknya. Berikut lima kesalahan mendasar yang terjadi.
Pertama, salah filsafat dengan menghapus Penjelasan UUD 1945. Penjelasan merupakan jiwa dari konstitusi. Dalam sistem hukum kontinental yang dianut, bagian itu adalah bagian tak terpisahkan dari kodifikasi. Soekarno dan Hatta menulis Penjelasan sebagai kunci tafsir Pancasila. Dengan hilangnya bagian tersebut, bangsa kehilangan kompas, dan penafsiran kini diserahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Kedua, salah struktur yang membunuh kedudukan lembaga tertinggi MPR. Dalam naskah asli, MPR adalah penjelmaan rakyat yang kedudukannya berada di atas Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Pasca amandemen, semua lembaga disetarakan. Akibatnya, tidak ada lagi badan yang mampu menyelesaikan konflik antar kekuasaan. Perselisihan antara Presiden dan DPR pun berlarut-larut dan kerap berakhir di Mahkamah Konstitusi. Ini meniru sistem Amerika Serikat, bukan sistem asli Indonesia.
Ketiga, salah sistem melalui impor lembaga DPD yang meniru Senat Amerika. Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Hingga kini fungsi DPD belum jelas, terbatas sekadar mengajukan usulan tanpa kekuatan putusan. Hal ini membebani anggaran negara dan menumpuk duplikasi tugas dengan DPR. Padahal dalam UUD 1945 asli, sudah diatur keberadaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di dalam MPR, yang jauh lebih selaras dengan semangat Pancasila.
Keempat, salah kedaulatan dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang melampaui batas. Dalam sistem hukum sipil yang dianut Indonesia, hakim tidak berwenang membuat undang-undang. Namun amandemen menjadikan MK berwenang membatalkan produk hukum, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat seakan tidak ada lagi lembaga di atasnya. Ini murni pola hukum Anglo Saxon. Padahal naskah asli menempatkan MPR, sebagai pemegang kedaulatan rakyat, yang berhak menafsirkan konstitusi.
Kelima, salah arah melalui penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dahulu, bangsa memiliki rencana jangka panjang 25 tahun, dan Presiden hanyalah mandataris yang menjalankan haluan tersebut. Setelah GBHN dihapus, setiap Presiden menyusun visi dan misi sendiri, sehingga arah pembangunan berganti setiap lima tahun sekali. Selama haluan tidak disatukan kembali, Indonesia akan sulit melangkah secara berkelanjutan menuju cita-cita luhur.
Kesimpulan pamungkas dari Super Indonesia menyatakan bahwa amandemen 2002 bukan menyempurnakan UUD 1945, melainkan menggantinya dengan konstitusi baru yang bercorak Amerika. Inilah akar tingginya biaya politik, demokrasi yang liberal, serta memudarnya semangat gotong royong. Solusi yang ditawarkan bukan melalui amandemen kelima, melainkan kembali murni kepada UUD 1945 asli, yang dapat ditempuh melalui Dekrit Presiden atau Sidang Istimewa MPR dengan perantaraan Presiden Prabowo.
Pesan disampaikan kepada Ketua MPR H. Ahmad Muzani, bahwa amandemen telah mengubah arah kapal besar Indonesia dari sistem kontinental bercorak Pancasila ke sistem liberal Anglo Saxon. Hanya MPR yang mampu meluruskan kembali arah tersebut. Super Indonesia memohon agar Ketua MPR berkenan memfasilitasi meja bundar konstitusi demi mengembalikan bangsa ke jalur yang benar.***
Oleh Advokat MT Budiman, Pendiri Super Indonesia
- Share
-