Gadis Cantik Berambut Pirang Ini Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
Surabaya, Aktual News-Rumah kos di wilayah Jojoran, Surabaya sudah lama dalam pengawasan pihak Kepolisian. Hal tersebut dilakukan polisi setelah berhembus kabar jika daerah tersebut kerap jadi tempat ajang pesta sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, didapat keterangan beberapa pelakunya, dan dilakukan pendalaman. Penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Dari salah satu kamar yang dihuni seorang wanita, dirinya diketahui kerap mengkonsumsi barang haram tersebut. Hingga pada, Sabtu 26 Oktober 2019, lalu pukul 22.00 WIB, petugas berhasil manangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis itu. Wanita berambut pirang yang diamankan dalam kamar kos di Jalan Jojoran Baru Gg. 4, Surabaya itu bernama, Eri Dwi Jayanti (28). Warga Jalan Jemur Ngawinan Gg. 1, Kecamatan Wonocolo, Surabaya tersebut tak dapat mengelak ketika polisi masuk dan menggeledah tempat kosnya. “Petugas Unit 2 saat itu menemukan barang bukti, 1 pipet kaca ada sisa sabu seberat 2,02 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah HP,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/11/2019). Karena cukup bukti, wanita tersebut akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan. Dalam penyidikan, pelaku mengaku jika sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya dan hendak dikonsumsi sendiri. “Kita akan kembangkan untuk mencari dan temukan pelaku lain yang terkait, termasuk yang menjual ke pelaku ini,” tambah Memo Ardian. Pelaku Eri Dwi sendiri mengaku belum lama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu itu. “Belum lama pakai, belinya dari AN, seharga Rp. 200.000, untuk dikonsumsi sendiri,” aku pelaku. Kini, guna kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Dia diduga melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: