Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Bicara, Desak Kapolres Sukabumi Bertindak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsu

Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Bicara, Desak Kapolres Sukabumi Bertindak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsu

--

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur kewajiban penyelidik maupun penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

"Aturan tersebut dibuat agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sejalan dengan program Presisi Polri," ujarnya.

BACA JUGA:Duta Pemuda Kota Sukabumi Luncurkan “Jaga Bangsa”, Gerakan Literasi dan Lingkungan untuk Cetak Generasi Emas

Menutup keterangannya, Yoseph mendesak Kapolres Sukabumi agar segera turun tangan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara tersebut.

"Kami meminta Kapolres Sukabumi sebagai penanggung jawab utama di lingkungan Polres Sukabumi untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti perkara ini. Kami juga meminta dilakukan pengawasan melekat terhadap penyelidik maupun penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi agar perkara ini dapat diungkap secara tuntas, profesional, dan transparan," pungkas Yoseph.***

 

 

Share
Berita Lainnya