Apakah Praktik Rentenir Bisa Dipidana
--
Langkah yang Sudah Dilakukan
Laporan ke Polsek Serpong sudah tepat, atas dugaan penipuan, dan polisi Polsek langsung menyelidiki. Pemilik motor yang sebenarnya,yaitu sang anak sudah memberikan keterangan kepada Penyidik.
Korban suda melampirkan bukti pembayaran atau kwitansi untuk memperkuat laporan. Apalagi pelaku perampasan bukanlah leasing resmi untuk verifikasi tunggakan dan minta surat lunas jika sudah bayar lebih.
BACA JUGA:Hati-hati Terhadap Pinjaman Online
Penasihat hukum dari Sopiah, Suta Widhya yakin motor akan tetap kembali, tanpa mengajukan praperadilan atau gugat perdata ke Pengadilan Negeri untuk pengembalian barang mengingat nominal kerugian relatif kecil.
"Kami sudah meibatkan saksi dan rekam bukti kejadian untuk proses pidana. Tentu ini guna hindari konfrontasi fisik seperti bentrokan warga di Serpong."Tutup Suta.***
- Share
-