Miris! Curi Buah Labu Untuk Berbuka Puasa, Korban Kehilangan Nyawa Diduga Dianiaya Tersangka UA di Cianjur
--
Cianjur, AktualNews -Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Cugenang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Bayabang Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur tepat didepan rumah korban.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menyampaikan bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, personel Unit Reskrim Polsek Cugenang mendapatkan laporann terkait adanya warga masyarakat yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan di Acara Muslim Ayub Fest
“Setelah dilakukan pemeriksaan, almarhum yang berinisial M meninggal dengan keadaan sekujur tubuhnya termasuk pada wajah terutama pada bagian mata ditemukan luka lebam tanda kemungkinan besar telah mengalami kekerasan,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin doorstop di depan rumah korban, Kamis (5/3/2026).
Setelah dilakukan upaya penyelidikan, peristiwa yang terjadi adalah almarhum M (56) mendapatkan kekerasan yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa M. “Setelah kami telusuri lebih lanjut, kekerasan tersebut dilakukan oleh yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap UA,” jelasnya.
Tersangka UA (41) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 mendapati M sedang mencuri 2 buah labu siam yang diduga diambil dari kebun yang digarap oleh tersangka UA, “Tersangka kesal karena sudah berkali-kali kebun yang digarapnya kehilangan banyak sekali buah labu siam, UA menganggap bahwa M yang sering mengambil, kemudian UA mendatangi kediaman M dan melakukan upaya kekerasan berupa pemukulan dan tendangan serta upaya kekerasan lain sehingga kemudian M harus kehilangan nyawa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terungkap! Orang Tua Bocah Malang di Nias Ditemukan, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga
Kapolres Cianjur menambahkan bahwa keterangan dari keluarga, bahwa M mengambil 2 buah labu siam tersebut untuk berbuka puasa. Atas perbuatannya, tersangka UA dikenakan Pasal 466 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun penjara.***
- Share
-