Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

--

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, seperti:

1. Kesepakatan para pihak

2. Kecakapan para pihak

3. Objek perjanjian yang jelas

4. Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan

Jika perjanjian sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan hak kepemilikan rumah. Apakah perjanjian antara Supiyah dan ibu Y sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memenuhi empat syarat di atas?***

Share
Berita Lainnya