Berapa Jam Aturan Pemeriksaan Yang Boleh Dilakukan Polisi

Berapa Jam Aturan Pemeriksaan Yang  Boleh Dilakukan Polisi

Ilustrasi/Pixabay--

Jakarta, AktualNews -‎Sering terperiksa di kepolisian kelelahan, namun polisi tetap memaksa melanjutkan proses pemeriksaan. Yang dimintai keterangan mungkin saja sudah lapar dan haus. Tapi, inilah pemeriksaan bukan darma wisata atau piknik. 

‎Pemeriksaan oleh polisi biasanya dilakukan dalam waktu yang wajar dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Namun, tidak ada aturan yang secara spesifik menyebutkan berapa jam pemeriksaan yang boleh dilakukan polisi.

‎Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dapat dilakukan dalam waktu yang wajar dan tidak boleh melebihi 1 x 24 jam. Jika pemeriksaan belum selesai, maka dapat diperpanjang dengan izin hakim untuk waktu yang sama.

BACA JUGA:Suta Widhya: Progres Laporan Polisi di Polres Sukabumi Berjalan Terus Sesusai Rel-nya

‎Namun, perlu diingat bahwa aturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan situasi yang dihadapi. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan penasihat hukum atau ahli hukum yang berkompeten.

‎Aturan hukum yang berlaku di Indonesia memang tidak menetapkan batas jam per hari untuk durasi pemeriksaan tersangka oleh polisi, tetapi KUHAP membatasi masa penangkapan dan menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara “wajar” dan tidak sewenang‑wenang.

‎Batas waktu menurut KUHAPPenyidik Polri boleh menahan seseorang paling lama 1 × 24 jam untuk kepentingan pemeriksaan (penangkapan, bukan penahanan lanjutan).

‎Jika belum selesai, pemeriksaan/pemeriksaan lanjutan dapat diperpanjang dengan izin hakim, tetapi itu sudah masuk ranah penahanan yang diatur lebih lanjut (misalnya Pasal 24–28 KUHAP).

‎Durasi pemeriksaan dalam 1 hari KUHAP tidak mengatur berapa jam per hari pemeriksaan boleh berlangsung; tidak ada angka resmi seperti “8 jam” atau “6 jam” dalam undang‑undang pidana saat ini.

‎Namun, praktik hukum dan etika penyidikan mengharuskan pemeriksaan:Tidak boleh sewenang‑wenang atau melelahkan.Harus memperhatikan kesehatan dan hak asasi tersangka, termasuk hak istirahat, minum, makan, dan ibadah.

‎Praktik dan rekomendasi di lapangan di beberapa diskusi revisi KUHAP, ada usulan agar pemeriksaan dibatasi, misalnya maksimal 8 jam per hari untuk melindungi kesehatan mental tersangka, tetapi ini masih dalam wacana dan belum menjadi aturan baku.

‎Jika seseorang (misalnya pecandu narkoba yang sedang diperiksa) merasa pemeriksaan terlalu lama, tidak diberi istirahat, atau tidak ada pengacara, ia berhak:Meminta hak untuk dibimbing penasihat hukum sebagaimana diatur KUHAP.

BACA JUGA:Suta Widhya: Tanda Tangan Palsu Berbuah Laporan Polisi di Polres Sukabumi

‎Mengajukan pengaduan ke Propam atau lembaga HAM jika merasa hak‑haknya dilanggar. Jika kamu ingin, saya bisa bantu merumuskan protokol hak dasar yang bisa dikomunikasikan ke keluarga atau penasihat hukum saat seseorang diperiksa terkait narkoba.***

Share
Berita Lainnya