Mengapa Didalam Pikiran JPU Orang Yang Didakwa Adlah Bersalah?
Suta Widhya, S.H. beri kesaksian de charge--
2. Gugat Negara: Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum oleh pihak kepolisian atau JPU, maka terdakwa dapat mengajukan gugat negara untuk meminta ganti rugi.
3. Pengajuan Rehabilitasi : Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka terdakwa dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membersihkan nama dan reputasinya.
Namun, perlu diingat bahwa proses ini memerlukan waktu, biaya, dan bukti yang kuat. Oleh karena itu, sebaiknya terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berpengalaman untuk menentukan langkah terbaik.
Apakah ada JPU yang menuntut bebas terhadap terdakwa? Bila ada kapan itu terjadi dan mengapa
Ya, ada beberapa kasus di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terdakwa. Salah satu contoh adalah kasus I Nyoman Sukena, yang dituduh melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 September 2024, JPU menuntut bebas Sukena karena tidak ditemukan adanya mens rea atau sikap batin yang jahat dalam diri terdakwa ¹.
JPU dapat menuntut bebas terdakwa jika kesalahan terdakwa tidak terbukti, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, dan/atau pembuktian yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian atau perolehan dua alat bukti dilakukan secara tidak sah. Hal ini diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.***
- Share
-