Pupuk Dijual Diatas Het, LSM dan Aliansi Kelompok Tani Bersatu Duduki Kantor DPRK Aceh Tenggara
Aceh Tenggara, Aktual News,-Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dan Aliansi Kelompok Tani serang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada hari Senin (28/10) sekitar pukul 10:50 s.d 17.50 wib. Pasalnya petani mulai jenuh dengan ketidak pastian masalah pupuk bersubsidi yang harganya melambung tinggi jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jupri (Ketua LSM Tipikor) dalam orasinya mengatakan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida) selama ini untuk apa, sama saja tidak ada berarti dan PT. PIM selalu memberikan alokasi pupuk subsidi sesuai dengan alokasi, tentu hal ini tidak berdampak atas kelangkaan pupuk, tetapi penyaluran pupuk subsidi ini tidak diawasi secara efektif oleh KP3. Kemudian diteruskan oleh Koordinator aksi Rudi Tarigan dalam orasinya mengatakan bahwa pupuk bersubsidi ini memiliki aturan yang jelas, regulasinya cukup jelas serta jeratan hukum bagi oknum yang menjual harga pupuk bersubsidi diatas HET mempunyai ketetapan aturan hukum yang sangat jelas juga. Dalam aksi damai yang banyak dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian berlangsung damai serta disambut oleh anggota DPRK dari Komisi B yang membawahi bidang Pertanian. Ditempat terpisah, Amri Sinulingga Sekretaris LSM-INAKOR Agara mengatakan, pada saat dengar pendapat bersama Komisi B DPRK Agara beserta Dinas Pertanian dan dihadiri oleh dua Distributor Pupuk Urea Bersubsidi di Agara PT. Adi Citra dan PT. Saudara Kembar, Aliansi Kelompok Tani menyampaikan segala temuan serta menyatakan bahwa harga pupuk bersubsidi di Agara sudah tidak manusiawi lagi, sebut Amri. Ditambahkan Amri, Aliansi Kelompok Tani mendesak segera ditanda tangani fakta integritas buat kedepannya agar harga sesuai dengan HET, serta petani tidak diwajibkan membeli pupuk urea bersubsidi digandeng dengan produk lain diluar kebutuhan petani. Kesepakatan tercapai yang telah dituangkan didalam bentuk fakta integritas. Kita kawal semua kesepakatan ini secara bersama, agar kedepannya siapapun kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET akan kita dipidanakan, pungkas Amri Sinulingga. Adapun isi kesepakatan tersebut sebagaiberikut: “Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2019, telah terjadi kesepakatan antara pihak DPRK aceh Tenggara (Komisi B) dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, LSM-INAKOR dan Aliansi Kelompok Tani Aceh Tenggara Bersatu menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), apabila Kios Pengencer melanggar ketentuan yang telah disepakati dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembelian Pupuk dengan metode gandeng tidak dipaksakan. Apabila masyarakat keberatan dalam pembelian dengan cara gandeng, hanya dianjurkan untuk mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 tertanggal 11 Februari 2019 maka Kios Pengencer dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Surat ini disepakati dan ditandatangani bersama-sama. Demikian surat Kesepakatan ini dibuat, agar mempunyai kekuatan hukum yang sama, tutur Amri Sinulingga. [ Red/Akt-27/WM ] Aktual News
Sumber: