Aparat Penegak Hukum Kudu Periksa Pengajuan Personil KPU
Rabu 10-12-2025,05:24 WIB
Ilustrasi/Pixabay--
Tim penilai arsip tsb mulai dari pemilahan verifikasi, pembuatan BA sampai pemusnahan arsip. KPU sebagai pencipta arsip bukan berarti seenaknya sendiri memusnahkan dokumen arsip. Harus mengundang dinas kearsipan setempat dan harus minta persetujuan walikota atau gubernur.***
- Share
-