Residivis dan Kekasihnya Diringkus Simpan Sabu 93,78 Gram
--
Siantar , AktualNews - Pria berstatus residivis tahun 2021 berinisial FEP alias Gojo (37) dan kekasihnya, berinisial FS (34) alias Fera diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari rumah kontrakan di Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Marroba, Kota Siantar.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring melalui konferensi pers. Dipimipin Wakapolres Kompol Budiono, didampingi, PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi. Berlangsung di Mapolres Siantar, Senin (23/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan, FEP alias Gojo merupakan warga Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan berstatus residivis Narkoba tahun 2021 dan FS alias Fera, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar. Penangkapan dipimpin, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH, Jumat (21/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi
“Awalnya, kedua tersangka ditangkap saat berjalan kaki di pinggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring.
Ketika digeledah, dari FEP, ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram, 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya dan 1 unit HP merek Redmi warna ini hitam milik tersangka FS.
Saat diintrogasi, Gojo mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar tempat kostnya. Ketika ditindaklanjuti yang turut disaksikan RT setempat, ternyata benar, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain.
Dari dalam koper warna hitam merek Travel Time temukan tas merek Caesar Warna Hitam berisi diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Selain itu, dari bagian dapur, di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper berisi 1 buah kotak rokok Surya berisi diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram. Dari atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
Tersangka Gojo mengaku barang bukti sabu tersebut milik temannya inisial P yang saat ini masih dalam pengembangan. Sedangkan kedua tersangka sesuai hasil test urine, keduanya dinyatakan positif pengguna Narkoba.
BACA JUGA:Tanpa Kompromi, Polsek Perdagangan Berantas Pengedar Narkoba
“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini, Polres berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, FEP alias Gojo mengaku sudah lama menjalin hubungan kekasih dengan FS. Dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.***
- Share
-