Advokat Rahmat Aminudin: Intimidasi terhadap Wartawan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Harus Diproses Tegas
--
Tangerang , AktualNews -Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan yang dapat menghalangi tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan harus ditangani secara tegas melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Rahmat merespons laporan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan Media Banten Cyber (MBC), Igor, saat melakukan peliputan lanjutan di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/11/2025) malam. Dalam informasi yang beredar, seorang mantan kepala desa berinisial M diduga menunjukkan gestur agresif, menaikkan intonasi suara, menunjuk wartawan, hingga menciptakan situasi yang hampir berujung pada tindakan fisik sebelum dilerai oleh warga sekitar.
BACA JUGA:Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PHBP Berlangsung Khidmat dan Berwibawa
Rahmat menilai bahwa insiden seperti ini harus diuji berdasarkan aturan hukum, mengingat profesi wartawan memegang peranan penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Setiap tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menekan secara verbal, atau menghalangi kegiatan jurnalistik, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Rahmat.
Sebagai advokat yang kerap menangani perkara kebebasan informasi dan perlindungan profesi, Rahmat menjelaskan bahwa kerangka hukum Indonesia—khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—secara jelas memberikan jaminan kepada wartawan untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, ataupun hambatan yang tidak berdasar.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, negara telah menyediakan jalur hukum yang sah, bukan tindakan spontan yang menyerang pribadi.
“Keberatan atas pemberitaan dapat disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bila menimbulkan kerugian, jalur perdata terbuka. Mekanisme itu sudah lengkap. Yang dilarang adalah tindakan intimidatif yang menghambat kerja pers,” jelasnya.
Selain ranah hukum pers, Rahmat turut menyinggung aspek pidana. Ia menyampaikan bahwa perbuatan yang mengarah pada ancaman, kekerasan, atau percobaan penganiayaan terhadap siapa pun—termasuk wartawan—dapat dianalisis melalui ketentuan delik ancaman atau percobaan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
“Apabila dari fakta ditemukan unsur ancaman atau percobaan kekerasan, hal itu sudah masuk wilayah pidana. Pada tahap itu, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara proporsional dan objektif,” tambahnya.
Meski menegaskan pentingnya proses hukum, Rahmat tetap mengingatkan agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Menurutnya, setiap dugaan harus diklarifikasi dan diuji melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan penilaian prematur di masyarakat.
“Tidak boleh ada penghakiman sepihak. Setiap pihak berhak atas proses yang adil, tetapi dugaan pelanggaran juga tidak boleh didiamkan. Negara harus hadir melalui proses hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Igor menyampaikan bahwa dirinya menjalankan peliputan sesuai kode etik jurnalistik dan berharap adanya perlindungan hukum yang konsisten terhadap profesi pers. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan tidak seharusnya dihadapkan pada intimidasi saat melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Advokat Mila Azizah S.H., M.H mengatakan Loker di Tangerang dimanfaatkan Oknum Calo Penyalur Kerja
- Share
-