Petani Jual Sabu Diciduk Polisi di Aceh Tenggara

Petani Jual Sabu Diciduk Polisi di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, Aktual News-SPooeorang petani inisial J warga Desa Prapat Hilir Kecamatan Babussalam Kab. Aceh Tenggara diringkus dirumahnya, Selasa (22/10). J diduga kerja sampingan sebagai pengedar sabu. Saat ia hendak di ringkus dirumahnya, J sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang ada ditangannya. Namun petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan usahanya tersebut. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting menjelaskan kepada Aktual News pada Kamis (24/10) bahwa didapati dari tangan J barang haram jenis sabu sebanyak 2 bungkus seberat 10,72 gram. Andreas melanjutkan, bahwa pihak kepolisian mengetahui pekerjaan sampingan J sebagai pengedar sabu berdasarkan laporan dari masyarakat, bahkan kerap kali J melakukan transaksi di rumahnya. “Usai diterima laporan, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup bukti bahwa informasi tersebut benar. Maka kami langsung melakukan penggerebekan”. Ujar Andreas. “J sempat mengetahui kedatangan kami, dan ia mencoba untuk melarikan diri. Dan barang bukti itu juga sempat ia campakkan. Namun petugas sudah lebih dulu mengetahui aksi pelaku dan segera menangkapnya”. Lanjut Andreas menjelaskan. J mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya dan ia berniat hendak menjual kembali Kini J tengah mendekam di sel tahanan mapolres Agara dan barang bukti sabu sudah diamankan pihak kepolisian. [ Red/Akt-26 ] Wawan Munandar Aktual News

Sumber: