Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi
--
2 kaca pirex
1 unit handphone Oppo hitam
Uang tunai Rp210.000 diduga hasil penjualan sabu
Kotak rokok, pipet plastik, tutup botol Aqua, kompensasi merah, tas dompet, dan KTP milik tersangka
“Semua barang bukti kami amankan. Tidak ada yang terlewat. Ini bagian dari komitmen kami untuk bekerja profesional,” tegas IPTU Soni.
BACA JUGA:Tanpa Kompromi, Polsek Perdagangan Berantas Pengedar Narkoba
Tersangka Mengaku, Polisi Lakukan Pengembangan
Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud dengan berkoordinasi bersama perangkat desa. Namun, Aditya tidak ditemukan.
“Pelaku utama diduga melarikan diri, tapi kami tidak akan berhenti. Pengembangan tetap berjalan, dan kami akan memburu seluruh jaringan sampai tuntas,” kata IPDA Roy.
AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan Polsek Bosar Maligas adalah bukti keseriusan Polri dalam perang melawan narkoba.
“Ini pesan keras bagi seluruh pengedar narkoba: tidak ada tempat bagi kalian di Simalungun. Kami akan mengejar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kini, Budi Pratama Niliwa ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
- Share
-