Aksi Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

Aksi Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

--

Simalungun , AktualNews -Aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di perkebunan PTPN-4 Bah Jambi berhasil diungkap Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun  dengan mengamankan dua pelaku. Lengkap dengan barang bukti, Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu langsung  dipimpin  Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan  Purba  SH.

BACA JUGA:KUA-PPAS 2026 Simalungun Terlambat, DPRD Konsultasi ke Kemendagri

“Tindak pidana yang terjadi, memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025).

Sedangkan dua pelaku yang diamankan, berinisial, ARP (27) sebagai pelaku pencurian dan Har alias Pitek (40) sebagai penadah barang curian.  Barang bukti satu unit mobil Grandmax warna hitam,BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

AKP Herison Manulang menjelaskan kronologi penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, personil Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju lokasi Blok 010 ‘J’ Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Dan, melihat  sebuah mobil pick up sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4.

Setelah buah dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS tersebut menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

“Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di dalam UD Adil, Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta barang bukti,” ucap AKP Herison.

“Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Ivan Purba, SH.

BACA JUGA:Pemkab Simalungun Tebang Pohon Rawan Tumbang di Jalan Asahan untuk Antisipasi Musim Hujan

Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian atau penadahan hasil perkebunan di lingkungan sekitar mereka, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.***

Share
Berita Lainnya