Kasus Kades Cikuda: Pemkab Bogor Ambil Tindakan Tegas, Pemberhentian Sementara Diproses
--
Bogor , Aktualnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menyikapi kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bupati Rudy Susmanto, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Dapur MBG Dramaga II Resmi Diluncurkan: Simbol Harapan Baru untuk Generasi Sehat
Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta bagian perundang-undangan dan hukum, saat ini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap Kades Cikuda. Ketegasan ini, menurut Bupati, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap konsisten dan transparan dalam penegakan hukum.
Proses pemberhentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020. Perbup tersebut mengatur bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara setelah adanya penetapan dari Bupati, terutama jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa proses pemberhentian sementara tengah berjalan. "Proses ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas SKPD, dengan dasar surat penetapan tersangka dari Polres Bogor," jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Bogor telah menetapkan Raden Agus Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi. Ia diduga menerima uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parungpanjang. Saat ini, Raden Agus Sutisna telah ditahan di Mako Polres Bogor.
Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
DPMD Kabupaten Bogor bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sebelumnya telah menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) untuk membahas langkah lanjutan pasca penahanan Kades Cikuda.
BACA JUGA:Dramaga Bersatu Padu Lawan Stunting: Lokmin Lintas Sektor Gemakan Semangat Kolaborasi
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah. Pemkab Bogor diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan optimal.***
- Share
-