Ade: Ada Yang Kuatir Dugaan Pemalsuan Dokumen Terbongkar di PA Sukabumi

Ade: Ada Yang Kuatir Dugaan Pemalsuan Dokumen Terbongkar di PA Sukabumi

--

Sukabumi, AktualNews Pemalsuan dokumen adalah tindakan membuat atau mengubah dokumen dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain. 

Dalam hukum Indonesia, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

BACA JUGA:Sengketa Tanah Suparno: Keluarga Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen, Sertifikat Masih di Tangan Ahli Waris

Bentuk Pemalsuan Dokumen

Pemalsuan Dokumen juga bisa diartikan sebagai: 

- Membuat surat palsu
- Memalsukan surat
- Memalsukan tanda tangan
- Menggunakan foto orang lain

Bagaimana cara mengatasi pemalsuan dokumen? Pertama, menerapkan persetujuan dokumen berjenjang. Kedua, menggunakan kertas dan font khusus yang sulit dipalsukan.Ketiga, membuat arsip dokumen yang telah ditandatangani. keempat, membuat laporan pemalsuan dokumen kepada pihak berwenang.

Kelima,menggunak aplikasi tanda tangan elektronik sehingga sulit untuk dipalsukan.

 

Bagaimana mencegah pemalsuan dokumen?

Dengan melakukan edukasi karyawan dan mitra kerja. Lalu, menggunakan sistem manajemen dokumen terintegrasi.Selanjutnya dengan melakukan kerjasama  dengan lembaga terkait. Jangan lupa, lakukan audit dokumen secara berkala.

Dengan memahami bentuk-bentuk pemalsuan dokumen dan cara mengatasinya, Anda dapat melindungi diri dan bisnis Anda dari risiko pemalsuan dokumen.

Salah seorang anggota paralegal dari Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. yang bernama Ade sedang menelusuri dugaan pemalsuan dokumen di sebuah instansi pemerintah di Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA:Poldasu Pastikan Mafia Tanah Pemalsuan Sertifikat, Atek Dalam Keadaan Sehat

Share
Berita Lainnya