Dua Sejoli Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 7,93 Gram di Amankan

Dua Sejoli Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 7,93 Gram di Amankan

--

Simalungun, AktualNews - Sepasang kekasih berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 7,93 gram diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., Rabu (15/10) menuturkan, penangkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tak Henti Gelar Silaturahmi Poskamling Wujudkan Keamanan, Gotong Royong Warga

Penindakan tindak pidana narkotika ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani, beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

BACA JUGA:Warga Cibaraja Kaler Tuntut Perbaikan Lampu Jalan yang Telah Lama Padam

AKP Henry menjelaskan, Pada Selasa, 7 Oktober 2025, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Masdi Tarigan, dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk pengembangan kasus, namun tidak ada jawaban,” ungkap AKP Henry.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kabupaten Labuhanbatu Sebesar 7,37 Persen, Turun dari Tahun Sebelumnya

AKP Henry berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba lainnya. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.**"

Tag
Share
Berita Lainnya