Suta Widhya : Apabila Bisa Diselesaikan di Tingkat Warga, Mengapa Harus Lanjut ke Pengadilan?

Suta Widhya : Apabila Bisa Diselesaikan di Tingkat Warga, Mengapa Harus Lanjut ke Pengadilan?

--

Jakarta, AktualNews- Apa yang terjadi di tengah masyarakat diharapkan diselesaikan oleh personil yang ada di tengah masyarakat itu sendiri. Bahwa perbedaan kepentingan di daerah pedesaan atau kelurahan bisa diselesaikan melalui dialog di balai desa atau balai kelurahan melalui forum musyawarah keluarga desa atau melalui tokoh-tokoh adat yang dianggap dipercaya.  

"Gagasan untuk  penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui suatu lembaga desa dan kelurahan. Hal ini adalah warisan dari tradisi Luhur yang dapat dikembangkan kembali dalam kerangka hukum modern saat ini Akan, tetapi tetap membutuhkan landasan yang yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dengan penguatan kelembagaan di tingkat Desa ataupun Kelurahan." Ungkap Advokat Suta Widhya, S.H. pada Senin(13/10) malam di Polsek Palmerah, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Tergugat Tidak Banding Artinya Ia Mengakui Putusan Hakim Pengadilan Agama Sanggau

Menurut Suta, pembentukan Struktur Mahkamah Desa, dengan tujuan untuk memperkuat sistem hukum adat dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa. Dengan tujuan untuk mencegah mengurangi tingkat kasus ringan  dan terkait dengan adat setempat yang cukup di selesaikan di tingkat mahkamah kelurahan atau desa, tanpa diselesaikan di Pengadian Negeri Kabupaten atau Kota. Dengan maksud untuk mengurangi beban kerja di Pengadilan Negeri 

Meski belum ada Keppres yang secara spesifik mengatur tentang Mahkamah Desa/Kelurahan sendiri telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan tokoh hukum, sebagai upaya memperkuat sistem hukum adat dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa.

Sebagai mitra dari .Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Suta salut atas upaya yang  telah diiambil dengan  langkah progresif dalam mendorong pembentukan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Riza Patria

"Contoh nyata yang kami alami adalah saat mendampingi klien kami di Polsek Palmerah, Jakarta Barat Dalam memediasi perseteruan antara Rahyuni dkk versus Astuti dkk," Ungkap Suta. 

Dirinya yakin bahwa Dasar hukum pembentukan Mahkamah Desa /Kelurahan antara lain adalah Pasal 18B UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan lainnya yang mendukung keadilan restoratif dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Studi kasus perseteruan antara Rahyuni dan Astuti merupakan salah satu contoh yang bisa ditarik kesimpulan, bahwa tidak semua pertikaian berujung ke masalah hukum di pengadilan. Suta merupakan saksi yang sekaligus sebagai kuasa hukum yang menyadari perlunya ada Mahkamah Desa/Kelurahan. 

Menurutnya keberadaan Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan manifestasi dari ASTA  CITA Presiden Prabowo Subianto khususnya pada butir keenam "Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan" . 

"Apabila kasus – kasus sudah menjadi kewenangan Mahkamah Desa dan bila ada hal perlu ditindak lanjuti maupun direkomendasi  untuk diselesaikan yang lebih tinggi, maka bisa dilimpahkan dan direkomendasikan  untuk  diselesaikan kasus  di Pengadilan Negeri kota atau kabupaten, " lanjut Suta. 

Suta mengikuti arahan IPDA Puji Marjono yang menjadi penengah di antara Pelapor dan Terlapor di Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Menurutnya apa yang dilakukan oleh IPDA Wardoyo sudah sangat memadai supaya konflik tidak berkepanjangan. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Sebagai Tuan, Maka Rakyat Tidak Boleh Antri

" Kedua belah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak saling mengganggu. Dan apa bila di kemudian hari terjadi kembali, maka bisa langsung membuat laporan polisi. Jadi, yang membuat kesaksian tidak hanya Terlapor, namun juga Pelapor membuat surat pernyataan disaksikan oleh Ketua RT.12 RW.16 Palmerah, Jakarta Barat, " ujar Suta Widhya.***

Share
Berita Lainnya