Suta Widhya: Tergugat Tidak Banding Artinya Ia Mengakui Putusan Hakim Pengadilan Agama Sanggau

Suta Widhya: Tergugat Tidak Banding Artinya Ia Mengakui Putusan Hakim Pengadilan Agama Sanggau

Suta Widhya--

Sanggau, AktualNews -Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada akhir September 2025  memutuskan hak asuh anak jatuh pada Penggugat, yaitu ibu dari Muhammad Afran. 

Kepada pertanyaan “Sibiran tulang dalam bahasa Minang”, jawaban singkatnya adalah ungkapan itu merupakan kiasan yang berarti anak kandung atau kekasih/jantung hati dalam budaya Minangkabau. Maknanya sering dipakai untuk menyebut anak yang sangat dicintai, atau orang yang dianggap begitu dekat secara emosional dengan orang tua.

BACA JUGA:Suta Widhya: Sebagai Tuan, Maka Rakyat Tidak Boleh Antri

Berdasarkan percakapan berikut yang kami tangkap melalui WhatsApp:

[10/10, 09.08] PTSP PA. SANGGAU JlJend. Sudirman: tidak ada banding

[10/10, 09.08] Suta Widhya: Tolong info, apakah sd Tanggal 6/10 ada PEMBANDING masuk an. Julianto?

[10/10, 09.08] Suta Widhya: Berarti?

[10/10, 09.09] Suta Widhya: Ybs serahkan ananda Muhammad Afran ke ibunya bagaimana mekanismenya?

[10/10, 09.10] Suta Widhya: Perlu mendaftar ke Pengadilan Agama atau bagaimana cara?

[10/10, 09.16] PTSP PA. SANGGAU JlJend. Sudirman: jika tidak menyerahkan secara sukarela silakan ajukan eksekusi

[9/10, 11.39] Suta Widhya: Bagaimana kabar PA Sanggau, adakah si Tergugat lakukan BANDING?

[9/10, 11.40] Suta Widhya: Pembanding vs TERBANDING?

[10/10, 11.21] Suta Widhya: Artinya, Julianto TIDAK PUNYA HAK HUKUM lagi

[10/10, 11.22] Suta Widhya: Silakan upaya persuasif untuk mengambil si buah hati/ sibiran tulang (Minang)

Share
Berita Lainnya