Suta Widhya: Ketua RT dan Ketua RW Selayaknya Mendapatkan UMR

Suta Widhya: Ketua RT dan Ketua RW Selayaknya Mendapatkan UMR

Suta Widhya--

Jakarta, AktualNews- Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sangat vital untuk menjaga ketentraman di tengah masyatakat. Tanpa fungsi keduanya, niscaya masyarakat akan kalangkabut. Berikut fungsi Ketua RT:

- Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa

- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya

- Mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa

- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya

- Membantu Ketua RW

- Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.

BACA JUGA:Suta Widhya: Prabowo Tidak Setamak Pembesar Yang Lupa Diri Saat Berkuasa

- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa. 

Adapun untuk fungsi Ketua Rukun Warga (RW):

- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

- Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW

- Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga

- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Share
Berita Lainnya