Rekor Jokowi Pelihara Koruptor Jauh Lebih Besar Daripada Presiden Terdahulu?
Ilustrasi/Pixabay--
Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
3. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung masalah korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya. Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
4. Idrus Marham
Idrus Marham pernah menjadi Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Ia sebelumnya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur (Cagub) di Pilkada Jawa Timur 2018.
Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut. MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
5. Imam Nahrawi
- Share
-