SBSI Unjukrasa : PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan
--
“Kalau sampai 12 September tanggal jatuh tempo tidak ada yang mengajukan banding, perusahaan wajib membayar. Kalau tidak dibayar akan ada tindakan hukum. Itu namanya pidana,” kata Robby.
BACA JUGA:Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Sebagai Sekda Simalungun
Pernyataan Robby tersebut dibenarkan pihak SBSI dan menyatakan siap menunggu sampai tanggal jatuh tempo. “Kalau tidak dibayar, kita siap melaporkan PT Rejeki Abadi Sambosar sebagai tindak pidana,” kata Ramlan di penghujung pertemuan.
Usai pertemuan, hasilnya disampaikan kepada massa yang menunggu di luar kantor untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.***
- Share
-