PAW Kepala Desa Sukajaya: Tamansari Siapkan Pemilihan yang Transparan dan Demokratis

PAW Kepala Desa Sukajaya: Tamansari Siapkan Pemilihan yang Transparan dan Demokratis

--

Tamansari , Aktualnews – Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, tengah mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukajaya dengan serius. Pada tanggal 22 Agustus 2025, sosialisasi mengenai PAW digelar di Desa Sukajaya, menandai dimulainya tahapan penting dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Tamansari Yudi Hartono, yang memberikan penekanan khusus pada pentingnya proses yang transparan dan demokratis. Turut hadir pula Danramil 0621-13/Ciomas, Penjabat Kepala Desa Sukajaya, perwakilan Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamansari, serta narasumber ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Dramaga Gemakan Ukhuwah Islamiyah: Pengajian Rutin MUI Jadi Jembatan Sinergi Ulama, Umara, dan Masyarakat

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dan panitia yang terlibat memahami secara mendalam mekanisme, aturan, dan tata cara pelaksanaan PAW. Camat Yudi Hartono dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar pemilihan ini dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang baik di tingkat desa.

"Kami sangat berharap agar PAW ini dapat berjalan dengan transparan, demokratis, dan sesuai dengan semua ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Sukajaya sangat kami harapkan," ujar Yudi Hartono.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Desa Sukajaya telah mengambil langkah-langkah persiapan yang matang. Musyawarah desa (Musdes) telah dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan tahapan-tahapan PAW. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga telah aktif menggelar musyawarah untuk membentuk panitia pemilihan yang independen dan bertanggung jawab.

Pendaftaran bakal calon kepala desa akan resmi dibuka mulai Jumat, 23 Agustus 2025. Para calon diharapkan untuk segera mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, puncak dari seluruh proses ini, yaitu pemungutan suara, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 September mendatang.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Tamansari, Dede Fauzi, menegaskan komitmen penuh dari pihak kecamatan untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan agar proses PAW berjalan dengan lancar dan tertib.

"Kami akan terus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan semua regulasi yang relevan untuk memastikan bahwa setiap tahapan PAW dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dede Fauzi.

Febrianti, Perwakilan dari DPMD kabupaten Bogor bidang pemerintahan desa menambahkan bahwa semua persyaratan untuk calon kepala desa telah disosialisasikan secara terbuka dan berlaku sama untuk semua kandidat. Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah batas usia minimal, yaitu 25 tahun.

BACA JUGA:Kolaborasi Auto2000 dan Pemerintah Desa Dramaga: Wujudkan Kesehatan Berkelanjutan untuk Generasi Muda

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menyukseskan PAW ini. Kepada para calon, kami harapkan untuk siap menerima apapun hasilnya, baik menang maupun kalah. Dan kepada seluruh elemen masyarakat Tamansari, mari kita jaga netralitas dan kondusifitas selama proses pemilihan berlangsung," pungkas Febrianti.***

 

 

Share
Berita Lainnya