Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

--

Selanjutnya, pada sidang tahap kedua yang dilanjutkan kembali, Majelis Hakim memutuskan, permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Pasalnya, Praperadilan didaftarkan tanggal 18 Agustus 2025 sedangkan Sidang perdana di Pengadilan Tipor Medaan berlangsung tanggal 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Walikota Siantar Bersama Forkopimda Plus Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci Peringatan HUT RI ke

“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.***

Share
Berita Lainnya