Tim Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pelaku Sindikat Sabu 10,94 Gram,

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pelaku Sindikat Sabu 10,94 Gram,

--

Simalungun,AktualNews-Tim Sat Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan meringkus dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 10,94 gram bruto di sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

“Operasi yang berujung pada penangkapan dua pelaku ini bermula dari informasi dari masyarakat,” kata Sat Narkoba Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.

BACA JUGA:Usai Upacara HUT ke-80 RI, Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Juli–Agustus

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, Rabu (13/08/2025),  pria berinisial  MS alias Tongat (52) dan JES alias Tulpet (51), warga  Nagori Tani  Kecamatan Silou Kahean.

Setelah pelaku diamankan, ditemukan barang bukti, 18 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 13 plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku.

Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan  dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip kosong, sekop dari pipet untuk mengemas sabu, serta peralatan lainnya yang mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku barang bukti milik mereka diperoleh dri  dari rekannya bernama Peri,  berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Polres Karanganyar Bekuk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Lingkar Selatan Lalung

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Share
Berita Lainnya