Rekening Organisasi di Blokir, Ketum PWDPI Tuding PPATK Sudah Langgar Empat UU

Rekening Organisasi di Blokir, Ketum PWDPI Tuding PPATK Sudah Langgar  Empat UU

--

Jakarta, AktualNews - Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS Tuding Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana telah rugikan rakyat dan melanggar empat  Undang-undang.

"Blokir reking sembarangan PPATK diduga kuat sudah melanggar empat Undang-yndang dan bisa dipidanakan yang telah merugikan jutaan masyarakat,"tegas Ketum PWDPI, yang mengaku kesal karena rekening Organisasi Pers yang ia pimpin diduga ikut juga diblokir pada Minggu (10/8/2025).

Ketum PWDPI, Nurullah menjelaskan keempat  pelanggaran UU antaralain, melanggar  Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), UU perlindungan data Pribadi dan UU Konsumen, serta UU perbankan.

BACA JUGA:Rektor Unimal Berikan Empat Shelter Kemudahan Beasiswa Hingga 50 Persen

"Seharusnya pihak PPATK sebelum melakukan pemblokiran harus diseleksi dan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jangan main hantam kromo dan bikin gaduh masyarakat," tegasnya.

Ketum PWDPI juga mengaku jika rekening milik organisasi DPP PWDPI ikut kena blokir tanpa ada konfirmasi.

"Rekening Organisasi Pers milik DPP PWDPI juga ikut kena blokir. Padahal  rekening tersebut saat ini sangat kami butuhkan mengingat organisasi kami  akan melaksanakan Rakernas. Ini sangat merugikan  organisasi kami,"pungkasnya. (Ma"ruf/Ardi).***

Share
Berita Lainnya