Kota Padang Kota Toleransi, Oknum Kurang Edukasi, Begini Kata Dani aktivis GMKI Padang

Kota Padang Kota Toleransi, Oknum Kurang Edukasi, Begini Kata Dani aktivis GMKI Padang

--

Sumatera Barat, AktualNews- Minggu, 27 Juli 2025 telah terjadi pengerusakan dan kekerasan fisik kepada anak  di Rumah Doa, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Dani Chandra Manik Selaku Kabid Organisasi,Penelitian,dan Pengembangan berpendapat hal ini bukanlah konflik Agama, namun ini murni Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Pasal 521 KUHP,  ini mengatur tindak pidana yang sama dengan Pasal 406 KUHP lama, yaitu perusakan dan penghancuran barang milik orang lain. Hal ini sangat tegas melanggar serta harus diproses secara hukum seadil-adilnya. Anak-anak itu juga harus mendapatkan trauma healing, dan pengobatan bagi 2 korban.

 

Ketidakadaan Guru Agama di beberapa sekolah menimbulkan keresahan tersendiri padahal dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat , Menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya. Ini berarti pemerintah harus menyediakan fasilitas, guru, dan anggaran yang cukup untuk menjamin terlaksananya pendidikan dasar bagi seluruh warganya. Akan tetapi Pdt. P. Dachi.M.Pd berinisiasi untuk memberi pendidikan agama Kristen secara gratis untuk adik-adik yang masih dibangku sekolah. Dani mendesak, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat harus menambah kuota guru Agama Kristen dan memastikan setiap sekolah harus memiliki Guru agama Kristen.

Dialog Lintas Agama, Jumat 02 Agustus 2025 Di Gereja GPIB Efrata Padang, GMKI menggagas kerukunan & kebebasan beragama, Melalui Dialog antar agama yang diselenggarakan di GPIB Efrata Padang mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjujung tinggi nilai-nilai persatuan. Secara umum toleransi di Kota Padang sudah menjadi tradisi di Ranah Minang, namun beberapa oknum yang kurang edukasi serta mendapatkan penanganan khusus agar siap menerima perbedaan yang ada. 

BACA JUGA:Membongkar Drakula Politik di Balik Amnesti

Kota Padang adalah kota Cinta. Cinta untuk segala Suku,Agama, Ras, dan Antar Golongan, terbukti Adanya Namanya Pondok dengan penduduk Etnis Tionghoa, Kampung India,di Banuara Suku Nias, dan Suku Batak juga hadir dalam melengkapi Indahnya perbedaanzSosok Walikota Padang, Fadly Amran adalah Seorang Tokoh di Sumatera Barat yang menggaungkan dan membangkitkan Toleransi antar umat diantara perbedaan karena Padang merupakan Ibu kota Provinsi dan Kota modern. 

kewenangan FKUB dalam poin memberikan Surat rekomendasi dalam permohonan pendirian rumah ibadah merupakan hal yang harus segera dicabut, ujar Dani_. 

karena dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ayo kita sebagai warga negara yang baik dan berpijak di bumi Minang harus meningkatkan angkat toleransi agar Sumbar Gerak Cepat dan Satujuan demi kejayaan kota Padang," tutupnya.***

Share
Berita Lainnya