Viral! Dua Pria Todong Pedagang Nanas Pakai Sajam, Polres Metro Bekasi Kota Bertindak Cepat

Viral! Dua Pria Todong Pedagang Nanas Pakai Sajam, Polres Metro Bekasi Kota Bertindak Cepat

--

Bekasi, AktualNews - Aksi dua pria yang mengancam pedagang nanas dengan senjata tajam (sajam) di Bekasi viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya. Saat itu, korban berinisial Y tengah berjualan buah nanas ketika didatangi dua pria yang meminta nanas secara cuma-cuma.

“Korban menolak memberikan nanas karena itu modal dagangannya. Tapi pelaku justru tersinggung, kembali bersama rekannya sambil membawa sajam, dan langsung mengancam korban,” jelas Kombes Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya mengancam, pelaku sempat mendorong korban hingga terbentur pintu ruko. Aksi mereka sempat diperingatkan oleh petugas keamanan yang melihat adanya CCTV di lokasi. Usai kejadian, pelaku kabur.

BACA JUGA:Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api dan Senjata Tajam dari Video Viral di Media Sosial

Pelaku berinisial TY dan DBR akhirnya ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya diketahui bekerja sebagai tukang bangunan dan tukang cat, serta sempat mengaku sebagai anggota ormas.

“Meski hanya persoalan buah nanas, penggunaan senjata tajam jelas sangat membahayakan,” tegas Kapolres.

Atas aksinya, TY dan DBR dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dapat dihukum 1 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor untuk pengembangan kasus.***

Source
Share
Berita Lainnya