Rehab Gedung SDN Pabuaran II Tanpa Papan Proyek dan Tak Patuhi Aturan K3

Rehab Gedung SDN Pabuaran II Tanpa Papan Proyek dan Tak Patuhi Aturan K3

--

Tangerang, AktualNews - Proyek rehabilitasi gedung SDN Pabuaran II, berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti Tangerang,menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut diduga tidak transparan karena tidak memasang papan informasi proyek, serta para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan di lokasi pada Senin siang (21/7/2025), tidak ditemukan papan nama proyek yang biasanya memuat informasi tentang sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, hingga waktu pengerjaan. Ketidakadaan papan proyek ini dinilai melanggar azas transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya.

Selain itu, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan rompi saat bekerja. Padahal, penerapan standar K3 sangat penting untuk menjaga keselamatan para pekerja selama proses rehabilitasi berlangsung. “Saya lihat sendiri, pekerjanya banyak yang cuma pakai sandal dan kaos biasa, tidak ada helm atau pelindung lain padahal sedang bongkar atap,” ujar warga sekitar lokasi.

BACA JUGA:PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang

Ketua LSM WAR Banten DeniHerawan.SE, mendesak pihak pelaksana dan dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Setiap proyek pemerintah wajib transparan dan mematuhi aturan K3. Jika dibiarkan, bisa membahayakan pekerja dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pun biasanya akan segera melakukan inspeksi ke lokasi serta memberikan teguran kepada pihak pelaksana jika terbukti melanggar aturan.

Masyarakat berharap, ke depan seluruh proyek pemerintah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan fasilitas pendidikan, dapat berjalan sesuai aturan demi terwujudnya transparansi, keselamatan kerja, dan kualitas hasil pembangunan yang maksimal.***

Share
Berita Lainnya