Spesialis Maling Helm di Parkiran Cito Mall Diciduk Polisi

Spesialis Maling Helm di Parkiran Cito Mall Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News- Pelaku penggasak helm di parkiran Mall Cito berhasil diamankan petugas keamanan setempat dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Gayungan, Surabaya. Pria Surabaya ini mencuri di parkiran dalam Cito mall Surabaya Jalan A. Yani Surabaya, Minggu 13 Oktober 2019 sekitar jam 11.30 WIB. Pelaku yang diamankan itu bernama, Puji Aria Darma (30), asal Jalan Tunjungan 1, RT 02 RW 04 kec. Genteng Surabaya. Puji ini diketahui menggasak helm milik Khoirul, warga Keboansikep Kec. Gedangan Sidoarjo yang kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku yang awalnya hendak mencuri ini, lebih dulu masuk area parkir mall dan memarkir kendaraannya didekat sepeda motor korban. Begitu melihat helem yang semula ditaruh diatas spion sebelah kanan kendaraan Honda Beat warna hitam oleh korban, pelaku ini sudah ancang-ancang untuk mengambilnya. “Lalu, helm tersebut saya masukan ke dalam tas ransel besar yang saya bawa,” aku pelaku Puji dihadapan penyidik usai tertangkap. Setelah helem sudah berada dalam tas, pelaku ini tak langsung pulang, namun meningalkan pakiran dan masuk di dalam Cito Mall layaknya pengunjung lainnya. Apesnya, pada saat Satpam Mall melakukan patroli dan ada laporan korban yang helmnya hilang ketika diparkiran. Satpam tersebut saat itu mengetahui ada seorang laki-laki yang belum dikenal mendekati kendaraan korban dan mengambil helm. Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungan mengatakan, begitu ada laporan korban dan juga Satpam Mall, petugas reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV Mall, dan didapatkan ciri-ciri pelakunya,” sebut Hedjen, Senin (14/10/2019). Diketahui, Helm korban ini dimasukan didalam tas ransel besar yang dibawanya dan pelaku meningalkan pakiran dan masuk di dalam Cito Mall. Berbekal ciri-ciri itu, kemudian Satpam dan anggota Reskrim mengejar pelaku yang masuk ke dalam Cito Mall dan menghentikannya. “Ketika dilakukan pengeledahan terhadapnya, ditemukan helm didalam tas ransel tersebut,” tambahnya. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti satu helem di bawa ke Pos Satpam untuk dilakukan interogasi awal. Dalam interogasi awal itu pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian helm dan yang 3 sudah dijual oleh pelaku. Kini pelaku terpaksa tinggal dalam penjara di Polsek Gayungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 365 jo 362 KUHP. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: