Pembangunan Rehabilitasi Bendung di Air Alas Seluma Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Sesuai Teknis

Pembangunan Rehabilitasi Bendung di Air Alas Seluma Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Sesuai Teknis

--

Seluma, Bengkulu, AktualNews -- Proyek pembangunan Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan menggunakan material ilegal.

Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII ini dilaksanakan oleh PT Bangun Konstruksi Persada dengan nilai anggaran sebesar Rp20.612.323.500,00 (Dua Puluh Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah). Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dan bersumber dari APBN Tahun 2025.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa material berupa batu koral yang digunakan berasal dari aliran sungai irigasi yang sedang direhabilitasi, bukan dari tambang atau kuari resmi. Material tersebut diambil menggunakan alat berat langsung dari sungai.

Sejumlah warga sekitar membenarkan hal tersebut. “Kalau untuk material koral, memang kami lihat hanya diambil dari hilir aliran sungai yang akan direhabilitasi, karena ada alat berat yang mengeruk di sana,” ujar salah satu warga.

Penggunaan material yang bukan dari sumber resmi (kuari/galian C berizin) menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini melanggar aturan. Pasalnya, hal ini termasuk dalam kategori penambangan mineral batuan tanpa izin dan pembangunan fasilitas negara menggunakan material ilegal. Praktik semacam ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma dari sektor mineral batuan yang dikelola oleh OPD terkait.

BACA JUGA:Zahwa Azelia Putri: Peran Perempuan di Politik adalah Kunci Kesejahteraan Umat dan Bangsa

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma diharapkan aktif dalam mencegah potensi kebocoran PAD akibat praktik semacam ini.

Tak hanya itu, warga juga menilai proyek bernilai puluhan miliar ini terkesan lemah dalam pengawasan. Diduga pihak pengawas dari Balai Sumatera VII Provinsi Bengkulu jarang berada di lokasi, sehingga seolah-olah mengabaikan proses pelaksanaan pembangunan.

Penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang menyebutkan:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  • Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari penambangan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.

Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Kontraktor yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, dan pemerintah daerah didorong untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana negara.***

Share
Berita Lainnya