DPRD Pematangsiantar Akan Selusuri APBD Siantar TA 2024

--
Siantar, AktualNews - Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siantar, DPRD Siantar telah menentukan jadwal pembahasan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan Fraksi DPRD Siantar itu berlangsung tertutup. Dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frangki Boy Saragih, Selasa (24/6/2025) mulai pukul 13.10 WIB.
Hadir juga, unsur pimpinan DPRD Siantar, anggota Banmus dan Sekda Pemko Siantar, Junaedi Sitangga.
Usai rapat Banmus, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, pembahasan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024 akan dimulai tanggal 14 Juli sampai 21Juli 2025 mendatang.
BACA JUGA:Walikota Siantar dan Forkopimda Lakukan Tepung Tawar Haji/Hajjah
“Pada rapat parpurna pertama, Walikota harus hadir untuk membacakan nota pengantar,” kata Timbul Marganda Lingga sembari mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pematangsiantar TA 2024 diserahkan kepada Komisi DPRD Siantar.
“Masing-masing komisi akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar sebagai pengguna anggaran untuk menelusuri anggaran yang sudah digunakan. Termasuk juga soal sisa lebih penggunaan anggaran ataua SILPA,” ujarnya.
Sekedar informasi, sesuai UU No 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pematangsiantar TA 2024 kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, APBD Siantar TA 2024 sebesar Rp 1 Triliun lebih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ***
- Share
-