Pasutri Spesialis Pencurian Di Restoran Diciduk Polisi

Pasutri Spesialis Pencurian Di Restoran Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News-Pasangan suami istri di Surabaya ini benar-benar kompak meski tindakannya melanggar hukum keduanya selalu menjalankan berdua. Keduanya diketahui kompak melakukan aksi pencurian dengan sasaran warung ataupun restoran yang sedang sepi. Aksi terakhir keduanya sebelum ditangkap yakni melakukan pencurian dibeberapa wilayah di Kota Surabaya hingga, Rabu 18 September 2019 jam 15.00 WIB, keduanya ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Pasutri yang ditangkap diketahui bernama, Yuli Ernawa, (40) dan istrinya Wahyu sulistiyawati (31) warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu 3, Surabaya. Dalam catatan Kepolisian, pasutri ini sudah melakukan pencurian di Jalan Baratajaya No.51 Surabaya, (mess karyawan Pizza Combi), sebanyak empat kali, Warkop Giras Adek Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Iptu Giadi Nugraha, Kanit Jatanras mengatakan, kedua tersangka adalah pasangan suami istri, yang secara bersama sama melakukan pencurian. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4709 HU, mereka lebih dulu keliling mencari sasaran yakni tempat restoran maupun warung giras yamg pintu pagarnya tidak terkunci. “Begitu ada sasaran, pelaku Yuli bertugas mengambil barang HP milik korban yang kebanyakan tertidur, sedang istrinya bertugas menunggu diluar,” sebut Giadi, Rabu (9/10/2019). Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sendiri berhasil mengungkap pasutri pelaku pencurian tersebut dari rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi kejadian. “Sedikitnya ada lima lokasi dan juga korban yang telah melapor ke polisi,” tambah Iptu Giadi. Dalam penyelidiakan didadapat pula bahwa pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2009, pernah tertangkap di Polsek Sukomanunggal dalam perkara curi HP. Lalu pada 2018, pernah tertangkap di Polrestabes Surabaya dalam perkara curi HP, dengan vonis 7 bulan. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: