Jakarta, AktualNews – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan mendukung kestabilan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai Juni 2025 dan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu yang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah (PKH, BPNT, Kartu Prakerja)
Bekerja di sektor formal, dibuktikan dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Besaran Bantuan Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank yang telah terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:
Masukkan data pribadi seperti NIK dan nama lengkap
Ikuti instruksi untuk mengetahui status bantuan
Pastikan data Anda sudah benar dan terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Apabila belum terdaftar atau tidak memenuhi kriteria, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan BSU.
Pemerintah mengimbau pekerja untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu atau hoaks seputar BSU. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***