Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 9,75 Gram Sabu

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran  9,75 Gram Sabu

--

Simalungun, AktualNews - Polres Simalungun tampaknya semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan  narkotika. Terbukti melalui Polsek Bosar Maligas berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 9,75 gram.

“Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus berupaya memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (17/06/ 2025).

Dijelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RO (55), diringkus dari  rumahnya di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/06/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi SH  mengungkapkan,  penangkapan berawal adanya  informasi dari masyarakat. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas  IPDA Roy Jansen O Sungguh SH beserta AIPTU  Indra Sahputra, AIPDA Erikson Sitorus, dan BRIPKA Rama Indra Mayu.

Setelah tersangka diamankan dan digeledah, dari kantong celananya, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,75 gram, uang tunai Rp 925 ribu dan satu unit handphone merek Nokia 105 warna hitam.

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Kasus Cabul Diringkus Unit PPA Polres Serang

“Semua barang bukti diamankan sebagai alat bukti untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Aiptu Indra Sahputra yang menjadi salah satu saksi dalam penangkapan.

Sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama “Angga”, warga Kampung Hubuan. Diperoleh dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual.

AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan tersebut. “Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba ini hingga tuntas,” tegasnya.

Setelah proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti selesai, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.***

Share
Berita Lainnya