Sodik: Rencana Aksi 7 Juli 3025 Besar-besaran Tuntut UU perampasan Asset Koruptor

Sodik: Rencana Aksi 7 Juli 3025 Besar-besaran Tuntut UU perampasan Asset Koruptor

--

Jakarta, AktualNews- Aksi lanjutan menuntut disahkannya UU Perampasan Asset didukung oleh banyak elemen. Antara lain dari anggota DPRD Sumedang.  Mereka siap menurunkan ribuan demonstran bergabung dengan massa lainnya dari berbagai daerah. 

"Mulai dari Aceh, Sumbar, Lampung, Ujung Pandang hingga massa dari Pulau Jawa sendiri akan tumplek. Ke Jakarta menuntut Komisi III DPR- RI untuk menggolkan RUU Perampasan Asset menjadi Undang-Undang, " kata Sodik, salah seorang inisiator aksi massa yang berasal dari kota Bandung, Rabu (4/6) pagi di rapat Komal tiktok Suta Widhya. 

BACA JUGA:Bagaikan kisah pewayangan Petruk versus Bathara Guru, Siapa yang Bohong

Fitri Djamhoer menyatakan aspirasi atas inisiatif yang akan menurunkan 5.000 massa dari Sumedang. Jauh dari aksi 7 Mei 2025 lalu yang hanya menurunkan 333 massa saja. Semoga massa akan semakin kuat dalam menuntut lahir nya undang-undang tersebut. 

Anggota diskusi lain seperti, Asep sangat yakin akan terkuak segala kejahatan yang terjadi selama ini. Ia harap bukan hanya dirampas, tapi juga dimiskinkan para pelaku korupsi yang telah merugikan rakyat Indonesia. 

BACA JUGA:Indonesia di Pusaran Konflik Global ?

"Hasil korupsi mungkin tidak kembali seratus persen, namun insya Allah Prabowo lebih firm dalam mengambil kebijakan yang diambil. Oleh karena rakyat langsung harus mendukung penuh, " timpal Cecep, peserta diskusi lainnya. 

Suta sebagai host acara diskusi mengharapkan acara 7 Juli 2025 dapat terlaksana dengan baik tanpa halanga sedikit pun.***

Sumber: