Peredaran Tembakau Gorila Berhasil Dicegah Satresnarkoba Polres Karanganyar Dua Pemuda Tasikmadu Diamankan

--
Karanganyar, AktualNews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat lebih kurang 1,14 gram. Dua orang tersangka, FR (20) Warga Ngijo, Tasikmadu dan JAP (21) warga Pandean, Tasikmadu, diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah mereka, Selasa (27/5/2025).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, S.H. membenarkan perihal penangkapan tersangka tersebut, tersangka ditangkap di alamat rumah masing-masing
“Benar pada Selasa, 27 Mei 2025 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar tembakau sintetis atau juga dikenal dengan tembakau gorila, penangkapan di lakukan di rumah masing-masing pelaku, FR ditangkap dirumahnya Nglano Wetan, Ngijo, Tasikmadu, sedangkan JAP di tangkap dirumahnya Titang, Pandean, Tasikmadu”, ucap Iptu Mulyadi
Lanjut PS Kasi Humas, Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR dirumahnya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, yang selanjutnya dikembangkan asal paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP
BACA JUGA:Modus Tak Biasa, Pelaku Narkoba di Tanjung Balai Sembunyikan Sabu di Kuburan Warga
“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa FR sering menggunakan tembakau sintetis, dari informasi tersebut Satresnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FR dirumahnya dan juga menemukan barang bukti berupa paket didalam plastik klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, kemudian dikembangkan dan paket tersebut diperoleh dari tersangka JAP”, jelas Iptu Mulyadi
Kemudian, Iptu Mulyadi menambahkan, dari pengembangan tersangka FR dan penyelidikan satresnarkoba, dihari yang sama berhasil menangkap JAP dan mengamankan 54 gram irisan daun tembakau dirumah
“Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjut hingga berhasil menangkap JAP dirumahnya serta menemukan barang bukti irisan tembakau seberat lebih kurang 54 gram”, Imbuhnya
“Tersangka memperoleh JAP saat diintrogasi memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk memenyemprot tembakau biasa, dan cairan tersbut diperoleh melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp. 450.000,-”, tandas Iptu Mulyadi
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dijerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***
Sumber: