Serang, AktualNews – Diduga ingin merebut lahan parkir, HE (47), seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), nekat mengancam akan menikam Iding (55), juru parkir, dengan sebilah pisau di area pertokoan sekitar Pasar Ciruas.
Atas tindakannya, warga Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciruas. HE ditangkap saat sedang nongkrong di area parkir Alfamidi 2 Ciruas, tak jauh dari rumahnya, pada Senin (5/5) malam.
Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi di area parkir pertokoan. Pelaku datang dengan sepeda motor Honda Beat, mendekati korban yang sedang bertugas, dan mengancam agar tidak lagi mengelola parkir di lokasi tersebut.
“Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di area pertokoan,” ujar Condro Sasongko, didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib, Selasa (6/5).
Namun, karena merasa memiliki mandat dari pemilik toko untuk mengelola lahan parkir, Iding tidak menggubris ancaman pelaku. Hal ini memicu emosi HE yang kemudian menendang korban, hingga terjadi adu mulut. Pelaku lalu turun dari motor dan mengambil pisau dari dalam bagasi.
“Dengan senjata tajam di tangannya, pelaku mengancam korban. Meski diancam, korban tetap tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Korban yang merupakan warga Rangkasbitung mengaku kerap didatangi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan pengelolaan lahan parkir. Akhirnya, Iding melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat (2/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di area parkir Alfamidi 2 Ciruas.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, seragam ormas, dan motor yang digunakan pelaku saat melakukan ancaman.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Condro.***