Terkait Pencegahan Koropsi THN 2024 Pemko Siantar Berada di Angka 95 Persen se Sumut

Terkait Pencegahan Koropsi THN 2024 Pemko Siantar Berada di Angka 95 Persen se Sumut

--

Pematangsiantar, AktualNews - Sesuai nilai capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait  pencegahan korupsi di tahun 2024, Pemko Siantar berada di angka 95 persen atau urutan 65 se-Indonesia, dan peringkat 1 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Data tersebut disampaikan Walikota Siantar, Wesly Silalahi saat menghadiri  Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (28/04/2025).

“Atas pencapaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membimbing kami dalam pelaksanaan pemantauan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” sebut Wesly.

BACA JUGA:Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

Rapat koordinasi itu program Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I. Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Pada kesempatan itu, Pemko diminta berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota Siantar. “Dukungan yang perlu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, organisasi, dan pemerintah pusat oleh KPK dan masukan perbaikan yang perlu dilakukan,” kata Wesly.

Dijelaskan, Pemko Siantar telah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perbaikan sistem pelayanan publik. Bekerjasama dengan lembaga dan instansi pemerintah lainnya, termasuk arahan dan bimbingan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi melalui Program MCP KPK.

BACA JUGA:Ungkapan Kasus Narkotika 1 Kg Sabu, Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Sat Intelkam Polres Agara

Terkait dengan pencegahan korupsi itu meliputi 8 fokus area pencegahan korupsi. Yakni,   area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

Terkait dengan kendala  pelaksanaan MCP KPK, ada pada area pengadaan barang dan jasa dengan nilai capaian masih rendah. Penyebabnya, tidak terlaksananya konsolidasi pengadaan dan lelang dini proyek strategis.

Ke depan Pemko berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat membimbing dan melakukan coaching clinic kepada aparatur pelaksana pengadaan barang dan jasa di Kota Siantar. Sehingga, dapat membantu pelaksanaan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Apel Pagi Gabungan OPD, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan atas Prestasi dalam Pemberantasan Narkotika

Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I, berlangsung 28 April-22 Mei 2024.

Pada hari pertama, Senin (28/04/2025), peserta rapat koordinasi, Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sumber: